Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Raperda dalam Sidang Paripurna Dewan

- 10 Februari 2023, 14:51 WIB
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu (dok: istimewa)
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu (dok: istimewa) /

 

HAILOMBOKTIMUR – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu sampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu kemarin.

 

Tiga Raperda yang disampaikan Bupati diantaranya, tentang penyertaan modal pada perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), penyelenggaraan bangunan gedung dan penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2023. 

 

Terkait dengan Raperda penyertaan modal Pemerintah KLU pada perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, kata dia, untuk melaksanakan otonomi daerah. 

 

"Pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian," ujarnya

 

Menurut dia, itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

Selain itu, Bupati juga menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan bangunan gedung, dimana dalam PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

 

Kemudian Bupati menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2023, dimana pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. 

 

"Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi kewenangan Pemda KLU agar dapat berjalan dengan baik merata dan berkualitas, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x