HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan telah menetapkan satu orang tersangka pembakaran hotel milik PT Tamada di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru yang terjadi beberapa waktu lalu.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dalam kasus pembakaran hotel layang-layang resort telah ditetapkan tersangka SN dengan disangkakan pasal berlapis.
“Tersangka disangkakan dengan pasal 170, 187 dan 406 KUHP,” ungkapnya.
Baca Juga: Jual Aset Pemda Seluas 25 are, Mantan Kades di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka
Baca Juga: Istri yang Memiliki 7 Sifat ini, Membuat Suami Berlimpah Rejeki. Apa Saja?
Baca Juga: Pembangunan SPAM Pantai Selatan Diharapkan dapat Menuntaskan Masalah Air Bersih di 6 Kecamatan
SN diyakini bukan otak intelektual pembakaran hotel yang terjadi pada tanggal 31 Januari lalu itu, hanya ikut serta dalam aksi perusakan tersebut. Sehingga berpotensi ada tersangka tambahan.
“Tersangka SN ikut dalam pembakaran hotel itu, bukan otak dari pembakaran itu,” katanya. Kamis, 16 Februari 2023.
Terkait itu, Polisi sudah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka tambahan berdasarkan keterangan saksi dilapangan.