HAILOMBOKTIMUR – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu sampaikan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu kemarin.
Tiga Raperda yang disampaikan Bupati diantaranya, tentang penyertaan modal pada perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR), penyelenggaraan bangunan gedung dan penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2023.
Terkait dengan Raperda penyertaan modal Pemerintah KLU pada perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB, kata dia, untuk melaksanakan otonomi daerah.
"Pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan di bidang perekonomian," ujarnya
Menurut dia, itu sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).