Bupati Lombok Utara Sampaikan Tiga Raperda dalam Sidang Paripurna Dewan

- 10 Februari 2023, 14:51 WIB
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu (dok: istimewa)
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu (dok: istimewa) /

 

Selain itu, Bupati juga menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan bangunan gedung, dimana dalam PP Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

 

Kemudian Bupati menjelaskan tentang Raperda penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2023, dimana pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. 

 

"Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan menjadi kewenangan Pemda KLU agar dapat berjalan dengan baik merata dan berkualitas, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x