Polda NTB Tetapkan Satu Orang Tersangka Pembakaran Hotel PT Tamada di Jerowaru

- 18 Februari 2023, 06:31 WIB
Pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa)
Pembakaran Hotel Layang-layang Resort di Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, kabupaten Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan telah menetapkan satu orang tersangka pembakaran hotel milik PT Tamada di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru yang terjadi beberapa waktu lalu.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dalam kasus pembakaran hotel layang-layang resort telah ditetapkan tersangka SN dengan disangkakan pasal berlapis.  

“Tersangka disangkakan dengan pasal 170, 187 dan 406 KUHP,” ungkapnya.

Baca Juga: Jual Aset Pemda Seluas 25 are, Mantan Kades di Lombok Barat Ditetapkan Tersangka

Baca Juga: Istri yang Memiliki 7 Sifat ini, Membuat Suami Berlimpah Rejeki. Apa Saja?

Baca Juga: Pembangunan SPAM Pantai Selatan Diharapkan dapat Menuntaskan Masalah Air Bersih di 6 Kecamatan

SN diyakini bukan otak intelektual pembakaran hotel yang terjadi pada tanggal 31 Januari lalu itu, hanya ikut serta dalam aksi perusakan tersebut. Sehingga berpotensi ada tersangka tambahan. 

“Tersangka SN ikut dalam pembakaran hotel itu, bukan otak dari pembakaran itu,” katanya. Kamis, 16 Februari 2023.

Terkait itu, Polisi sudah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi dijadikan sebagai tersangka tambahan berdasarkan keterangan saksi dilapangan. 

"Dari hasil keterangan para saksi di lapangan, sudah muncul beberapa nama. Ini yang sekarang kita kejar nama-nama tersangka yang muncul ke penyidik,” bebernya.

Nama-nama calon tersangka yang dikantongi penyidik tersebut kuat dugaan ada yang melarikan diri ke luar daerah. “Dugaan tersangka kabur ke luar daerah ada. Ini yang kita masih kejar, biar segera tuntas kasusnya,” ujarnya.

Dalam kasus itu, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menerjunkan tim Inafis baik dari Polres Lotim maupun Polda NTB. Bahkan pihaknya juga sudah mendatangkan tim laboratorium dari Polda Bali. 

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya ada bensin yang digunakan untuk membakar hotel. “Memang mereka sengaja merusak pagar hotel, membakar tumpukan kayu yang menyebabkan api menyulut atap hotel,” katanya.

Setelah melalui proses penyidikan dengan memintai keterangan dari saksi-saki dan olah TKP berkali-kali, disimpulkan sejumlah nama yang berpotensi akan dijadikan sebagai tersangka.  

“Kami simpulkan sejumlah nama yang mengerucut akan berpotensi dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Untuk motif perusakan sendiri, saat ini masih belum terungkap secara gamblang. Karena pemeriksaan terhadap tersangka masih berproses.

“Tersangka baru tadi malam kami amankan, sehingga untuk motifnya masih di dalami. Apakah karena adanya kebencian dari pihak hotel atau kebencian pribadi,” tuturnya.

Banyak isu beredar pembakaran hotel itu ada keterlibatan oknum polisi. Perihal itu, Teddy belum mengetahuinya secara pasti. Akan tetapi, apabila benar ada keterlibatan oknum anggota polisi, dipastikan akan dilakukan tindakan hukum juga. 

“Kalau soal itu saya belum dapat informasinya. Dalam pengusutan kasus ini kami terang benderang. Tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah