Polda NTB Ungkap Hasil Operasi Pekat Rinjani 2023: Perjudian, Prostitusi dan Narkoba

- 2 April 2023, 10:54 WIB
Konferensi Pers Polda NTB Pengungkapan Hasil Operasi Pekat Rinjani selama bulan Ramadhan (dok: istimewa)
Konferensi Pers Polda NTB Pengungkapan Hasil Operasi Pekat Rinjani selama bulan Ramadhan (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) ungkap hasil operasi Pekat Rinjani 2023 yang telah berlangsung dari tanggal 14 hingga 26 Maret, yang dilaksanakan seluruh Polres Jajaran.

 

Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu M. Iwan Mahardan mengatakan, Operasi Pekat Rinjani 2023 menyasar penyakit masyarakat seperti perjudian, Prostitusi dan Miras dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, selama 14 hari operasi berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus Prostitusi dengan mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti. 

 

Kemudian Kasus Perjudian berhasil diungkap sebanyak 4 kasus, dimana tiga diantaranya sebagai target dan 1 kasus diluar target dengan mengamankan 4 tersangka beserta sejumlah barang bukti.

 

"Pengungkapan tersebut merupakan hasil ungkap yang dilakukan oleh Polda NTB sendiri sedangkan untuk hasil ungkap pada jajaran Polres belum terhitung secara rinci," ucapnya 

 

Secara keseluruhan hasil ungkap kasus operasi Pekat Rinjani 2023 yang dilakukan Polda NTB beserta Polres Jajaran yakni sebanyak 25 kasus perjudian dengan 130 tersangka. Sedangkan kasus Prostitusi sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka.

 

Menurutnya, terjadi sedikit penurunan dari tahun sebelumnya. Hal ini salah satunya disebabkan oleh kesadaran masyarakat itu sendiri.

 

"Penurunan kasus tersebut membuktikan bahwa masyarakat NTB semakin sadar tentang tindakan atau kegiatan yang dilarang sesuai hukum," jelasnya.

 

Sementara hasil ungkap kasus Narkoba, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menyebutkan, pengungkapan dilakukan di 11 lokasi, dimana 6 lokasi diantaranya menjadi target.

 

"Kasus ini merupakan tindak pidana ringan oleh karenanya hanya dilakukan penindakan penyidikan, dimana dari hasil sidang maka akan dikenakan sangsi administrasi bagi penjual Minol tanpa izin," jelasnya.

 

Sementara jumlah kasus secara keseluruhan yang berhasil di ungkap Polda NTB dan Polres Jajaran adalah 209 laporan. 29 diantaranya menjadi target dan 180 kasus bukan target.

 

"Dari keseluruhan pengungkapan sebanyak 6 ribu botol lebih Minuman beralkohol dan Miras lokalan diamankan. Minol dan miras yang disita tersebut akan dimusnahkan serempak pada 17 April 2023 mendatang oleh Polda dan Polres Jajaran," tutupnya.***

 

 

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah