HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 24 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran di Pemilu 2024.
Penetapan 24 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB di Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 292 Tahun 2023. Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 17 April 2023.
Berikut daftar 24 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil NTB di Pemilu 2024 yang memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran berdasarkan keputusan KPU
1. Achmad Sukisman Azmy
2. Ahmad Turmuzi
3. Evi Apita Maya