HAILOMBOKTIMUR – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama 200 kader dan simpatisan mendatangi Pengadilan Tinggi NTB, pada Senin 3 April 2023.
Kedatangan mereka meminta Mahkamah Agung untuk menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko. Upaya kubu Moeldoko mengudeta Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dinilai tindakan ilegal.
Kedatangan ratusan pengurus dan simpatisan Partai Demokrat diterima langsung Ketua Pengadilan Tinggi NTB H.A.S. Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., di salah satu ruang rapat Pengadilan Tinggi NTB.
Ketua DPD Partai Demokrat NTB Indra Jaya Usman mengatakan, Moeldoko c.s. telah melakukan tindakan ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mendongkel kepengurusan yang sah di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
Seperti diketahui, Moeldoko c.s. menggelar Kongres Luar Biasa yang dianggap ilegal karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.