Kader Demokrat NTB Datangi Pengadilan Tinggi, Tentang Upaya PK Kubu Moeldoko

- 3 April 2023, 17:34 WIB
Pengurus DPD Demokrat NTB dan Simpatisan Datangi Pengadilan Tinggi NTB (dok: istimewa)
Pengurus DPD Demokrat NTB dan Simpatisan Datangi Pengadilan Tinggi NTB (dok: istimewa) /

 

Seluruh upaya hukum kubu Moeldoko sepanjang 2021-2022 ditolak di PTUN Jakarta, hingga di tingkat kasasi juga ditolak oleh Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

 

Baru-baru ini, 3 Maret 2023, kubu Moeldoko kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan dalih adanya empat bukti baru (novum) ke Mahkamah Agung RI. 

 

“Keempat novum itu, faktanya, bukan merupakan bukti baru sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK,” kata Indra Jaya Usman 

 

IJU sapaan akrabnya mengungkapkan, keempat novum yang diajukan Moeldoko c.s. sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

 

“Atas dasar itu, kami meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan hukum dan keadilan dengan menolak permohonan PK oleh Moeldoko karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” papar IJU. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah