"Terhadap saudari Amelia telah dilakukan proses hukum di negara Irak atas dugaan TPPO," ungkapnya.
Baca Juga: Dirreskrimum Polda NTB Kembalikan Motor Curian ke Pemiliknya
Dijelaskannya, setelah korban menjalani persidangan di negara Irak dengan tersangka saudari Amelia, KBRI Baghdad kemudian memulangkan korban ke negara Indonesia.
Terhadap tersangka, ungkapnya, akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Masih kata dia mengatakan, ini merupakan bagian dari konsistensi kepolisian dalam mengungkap dan menindak pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang yang masih terjadi di wilayah hukum PoldaNTB.
Adapun Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian NTB diantaranya, 1 buah Paspor atas nama Korban yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi kelas 1 Mataram dengan nomor : C7892701, tertanggal 1 Juli 2021.
Selanjutnya, 2 lembar Boarding PassJakarta-Dubai, 1 lembar Boarding PassDoha-Cengkareng, 1 lembar Tiket Pesawat Jakarta-Lombok dan 1 lembar E-Visa wilayah Kurdistan Irak dengan nomor:2190920214563631, tertanggal 19 September 2021.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp600 Juta. ***