Pelaku TPPO di Lombok Berhasil Ditangkap Kepolisian NTB, Korban Tak Digaji dan Alami Patah Kaki

- 7 Juni 2023, 14:39 WIB
Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (dok: istimewa)
Kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak dikirim ke Negara Turki. 

Pengungkapan kasus tersebut, kata Kombes Pol Teddy Ristiawan berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP/B/36/IV/2023/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 10 April 2023.

Korban berinisial MR (31) berasal dari kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Sementara tersangka berinisial EN (38) berasal dari Kecamatan Tanjung, kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga: Plastik Berisi Kokain Memgapung di Laut, Dir Reserse Narkoba Polda NTB: Mungkin Ada Modus Baru 

Adapun modus operandinya, jelasnya, korban didatangi oleh tersangka EN dan menjanjikannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di negara Turki dengan gaji sebesar sekitar Rp7 juta serta diberikan uang saku sebesar Rp3 juta.

Atas tawaran tersebut, korban menyanggupinya dengan menyerahkan dokumen persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte kelahiran. 

"Korban di tampung di Jakarta selama 5 hari, selanjutnya korban diberangkatkan menuju Irak oleh Amelia seorang WNI yang berada di Irbil, Irak," ujarnya

Karena merasa ditipu serta tidak digaji, lanjutnya, korban kemudian melarikan diri sehingga mengakibatkan dirinya mengalami patah tulang dan selanjutnya meminta perlindungan di KBRI Baghdad. 

Sebelum pulang ke Indonesia pada tahun 2022, korban sempat menjadi saksi dipersidangan dirinya di Pengadilan Irak.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x