HAILOMBOKTIMUR - Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba beserta barang bukti ganja kering seberat 1,8 kilogram, Senin 14 Agustus 2023, sekitar pukul 09.00 Wita.
Menurut Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi mengatakan, pelaku inisial AA (26) beserta barang bukti ganja kering seberat 1,8 kilogram diamankan tim Satreskoba di sekitar pertigaan SMKN 2 Kota Bima.
"Pelaku merupakan warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima," jelas Kapolres Bima Kota yang saat itu didampingi Kabag Ops Kompol Nusra Nugrahan dan Kasat Narkoba AKP Tamrin,
Baca Juga: Unit Jibom Detasemen Gegana Brimob NTB Sterilisasi Lokasi ARRC 2023 di Mandalika
Dalam proses penangkapan pelaku, kata dia, turut disaksikan tokoh masyarakat setempat berikut ratusan warga yang berjubel mengerumuni aksi penangkapan.