Kejaksaan Tinggi NTB Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan 13 Kantor PT. Bank NTB Syariah

- 5 Februari 2024, 15:09 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi NTB
Kantor Kejaksaan Tinggi NTB /lg/

"Walaupun kami sudah melakukan penyelidikan, kami masih perlu berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara secara teliti," ujar Bambang Gunawan.

 

Meskipun demikian, Bambang Gunawan menegaskan bahwa proses hukum harus mengikuti tahapan yang sesuai dan tidak boleh tergesa-gesa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bukti yang cukup terkumpul dan adanya kerugian negara dapat terbukti secara hukum.

 

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam menangani kasus ini. Kami akan menunggu proses penyelidikan dan pengumpulan bukti dengan seksama sebelum langkah selanjutnya diambil," tegas Bambang Gunawan.

 

Kejaksaan Tinggi NTB menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus korupsi ini dengan transparan dan adil sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Proses penyelidikan akan terus dijalankan hingga titik terang tercapai dalam kasus ini.***

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah