PJS Gubernur dan Bupati Santer Dibicarakan Publik, Deni Rahman Beri Pandangan Hukum

- 12 Mei 2022, 20:16 WIB
Foto: Deni Rahman
Foto: Deni Rahman /Dok istimewa/

HAILOMBOK TIMUR- Kontestasi Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di seluruh Daerah di Indonesia masih dua tahun lagi.

Kendati Kontestasi Pilkada tersebut masih jauh, tetapi sudah santer dibicarakan publik.

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), salah wilayah yang kini santer - santernya dibicarakan di kalangan masyarakat.

Ada yang menarik serta di teka-teki publik yaitu mengenai siapa Penjabat sementara (Pjs).

Hal itu menjadi menarik karena posisi PJs yang akan mengisi jabatan Gubernur NTB dan Bupati dibeberapa wilayah Kabupaten di NTB masih tanda tanya.

Baca Juga: Ketua DPRD Lotim: Ritel Modern Jadi Peluang Bagi UKM

"Publik merasa dan tidak menafikan bahwa Pjs memiliki peran atau andil terhadap opini dan bacaan peta politik di Pilkada 2024," kata Praktisi Hukum Muda Lotim Deni Rahman, SH melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (12/05/2022).

"Tidak hanya itu kursi pejabat merupakan kursi yang cukup bergengsi mengingat masa jabatan Pjs menduduki jabatan sementara untuk Gubernur dan Bupati di NTB ini terbilang cukup panjang 1 1/2/Satu Setengah masa anggaran APBD," imbuhnya.

Lebih Lanjut, Deni Rahman mejelaskan sesuai dengan regulasi yang ada, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri RI Dalam Negeri Nomor 74 tahun 2016 tentang cuti di Luar tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Pasal 4 ayat ayat 2 dan 3.

Dimana sambung Deni Rahman, dalam pasal 4 ayat (2) Pjs gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah provinsi dan ayat (3) Pjs Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x