PJS Gubernur dan Bupati Santer Dibicarakan Publik, Deni Rahman Beri Pandangan Hukum

- 12 Mei 2022, 20:16 WIB
Foto: Deni Rahman
Foto: Deni Rahman /Dok istimewa/

Dikatakan Deni sapaan akrabnya, jika melihat dari pasal 4 ayat (2 ) dan (3) diatas, tehnis pelaksananyanya diatur sebagaimana dalam pasal 5  ayat ( 1)  Bahwa Pjs Gubernur ditunjuk oleh Mentri dan ayat  ( 2)  Bahwa Pjs Bupati/Walikota di tunjuk oleh Mentri atas usulan rekomendasi Gubernur.

Menurut Deni, pasal 5 ayat 3, menjadi pasal yang cukup seks. Dimana pada pasal itu menegaskan dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh Menteri tanpa usul gubernur.

Dimana pada tahun 2021 melalui penetapan Peraturan Presiden RI Nomor 84 tahun 2020 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok - GTLI  Tramena  tahun 2020- 2024, dalam pasal 2 ayat (2) Lombok Barat dan Lombok Timur telah ditetapkan sebagai Kawasan Startegi Pariwisata Nasional.

Sehingga efeknya secara normatif dapat saja Mentri Dalam Negeri untuk atau dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat ( 3) Permendagri tersebut tanpa usulan Gubernur mengingat Lombok Barat dan Lombok Timur masuk sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional dengan mendasar pada pasal 5 ayat (3) Permendagri Jonto pasal 2 ayat (2)  Perpres tersebut di atas.

Baca Juga: Wakil Gubernur NTB Sambut Kedatangan Peserta Latsitarda Nusantara tahun 2022

Berdasarkan hal itu, Deni menyebutkan jika melihat struktur bangunan normatif dari kedua regulasi tersebut. Mendagri memiliki peran cukup besar dalam mengambil kebijakan untuk menunjuk Pjs Bupati/walikota terkhusus pada Daerah - daerah yang telah ditetapkan sebagai Kawasan strategi  Nasional.

"Namun tentu tetap harus memperhatikan syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat (2) dan (3) Permendagri tersebut, jika tidak ada Amandemen peraturan tentunya, " tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x