Nitizen Protes Uang di PayPal Tidak Bisa Dicairkan Karena Diblokir, Begini Tanggapan Kemenkominfo

- 31 Juli 2022, 17:33 WIB
Nitizen Protes Uang di PayPal Tidak Bisa Dicairkan Karena Diblokir
Nitizen Protes Uang di PayPal Tidak Bisa Dicairkan Karena Diblokir /Dok/gia

 

HAILOMBOKTIMUR - Salah satu platfrom digital yang tidak bisa diakses di Internet adalah layanan keuangan PayPal, hal ini lantaran belum terdaftar nya aplikasi tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

PayPal biasanya digunakan untuk transfer dana dari luar negeri, sejumlah pekerja lepas dan kreator konten memanfaatkan layanan ini untuk menerima pembayaran pekerjaan mereka.

Akibatnya, ketika PayPal tidak bisa diakses, banyak masyarakat mengeluh di media sosial karena masih memiliki sejumlah dana yang belum dicairkan.

Baca Juga: Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya

Berkaitan dengan PayPal, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel menjelaskan bahwa setiap negara memiliki aturan soal layanan keuangan. Di Indonesia, layanan keuangan perlu mendapatkan izin dari Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan.

"Itu (diatur) undang-undang, bukan peraturan menteri. Ada mekanisme supaya mereka mendaftar," kata Semuel.

Jika tidak terdaftar di lembaga tersebut, maka penyedia layanan akan disebut ilegal. Menurut Semuel, sudah banyak penyedia layanan keuangan baik domestik maupun asing yang mendaftar, hanya saja, PayPal sejauh ini belum.

"Kalau mereka melihat Indonesia sebagai mitra bisnis yang baik, ayo, ikuti aturannya," kata Semuel.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x