Jika tidak mendaftar, kementerian menilai sebagai bentuk tidak menghargai Indonesia. "Mereka tidak menghargai kedaulatan Indonesia kalau mereka tidak mau daftar," kata Semuel.
Baca Juga: Facebook, Instagram, Hingga Tiktok Terancam di Blokir! Begini Alasan Kominfo
"Kalau mereka beroperasi secara ilegal di Indonesia, ya, mohon maaf, masak kita biarkan yang ilegal beroperasi?" kata Semuel.
Kementerian menegaskan layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Saat ini Kominfo terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.***