PPDB SMPN di Lombok Timur Berlangsung, Jalur Zonasi Diberlakukan 50 Persen

10 Juni 2022, 13:34 WIB
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Baiq Lian Krisnayutarti /Dokpri/Lombok Timur.Pikiran-Rakyat.com

HAILOMBOK TIMUR- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri tahun ajaran 2022/2023, di Kabupaten Lombok Timur tengah berlangsung.

 

PPDB SMP Negeri di Kabupaten Lombok Timur berlangsung sejak 3-18 Juni 2022, dengan menerapkan jalur Zonasi.

 

Penerapan jalur zonasi untuk PPDB SMP Negeri diawali dari pembuatan draf juklak juknis Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur.

 

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, Baiq Lian Krisnayutarti, Selasa 7 Juni 2022.

 

Baca Juga: Miliki 5315 Siswa SD Kepala UPTD Dikbud Sakra Timur Minta Sekolah Tingkatkan Mutu Pendidikan

 

Lanjut Lian, pihaknya telah rapatkan penerapan juklak juknis zonasi yang telah disusun Dinas Dikbud, bersama semua Kepala UPTD, perwakilan MKKS, perwakilan K3S, pengawas dan penilik.

 

"Di rapat tersebut tersebut kemudian banyak yang jadi bahan diskusi, kaitan dengan perubahan draf zonasi," terang Lian.

 

Hasilnya, disepakati bahwa draf yang telah disusun akan di musyawarahkan kembali ditingkat UPTD Dikbud.

 

Sementara, rapat di UPTD Dikbud dilakukan dengan cara mengundang semua Kepala Sekolah, yang ada di masing-masing UPTD.

 

Baca Juga: Sistem Zonasi Diberlakukan, PPDB SDN dan SMPN di Lombok Timur Dibuka

 

"Hasil dari UPTD itulah yang kemudian kita sesuaikan kembali, di draf yang sudah kami buat," jelas Lian.

 

Didalam draf perubahan tersebut ada 4 jalur yang diberlakukan dalam PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan domisili orang tua.

 

Dari 4 jalur pendaftaran PPDB SMP Negeri di Lombok Timur, jalur Zonasi memiliki kuota paling banyak, yaitu paling sedikit 50 persen dari daya tampung Sekolah.

 

"Sedangkan untuk jalur prestasi memiliki kuota maksimal 10 persen, jalur afirmasi kuotanya, 15 persen dan kuota jalur perpindahan domisili orang tua maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah," urai Lian.

Baca Juga: Visioner! Kepsek SDN 1 Montong Tangi Bongkar Rahasia Menjadi Sekolah Penggerak

 

Dijelaskan Lian, pendaftaran melalui jalur Zonasi, ditentukan dari jarak tempuh calon peserta didik baru (C PDB), dari tempat tinggalnya. ***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur

Tags

Terkini

Terpopuler