Siapkan Foto hingga Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi, Ini Cara Dapatkan STR dari Kemenkes

- 2 Juni 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi STR bagi tenaga kesehatan
Ilustrasi STR bagi tenaga kesehatan /Aisyah Khumairah/

HAILOMBOKTIMUR - Berbekal foto hingga surat pernyataan patuh pada etika profesi, anda bisa dapatkan STR dari Kementerian Kesehatan.

Bagi tenaga kesehatan, Surat Tanda Register (STR) adalah sesuatu yang wajib dimiliki.

Surat Tanda Register (STR) merupakan salah satu bukti legalitas untuk memastikan sang perawat/apoteker/tenaga medis lainnya telah terdaftar.

Selain itu STR juga bisa dimanfaatkan sebagai database pendataan daerah yang kekurangan atau kelebihan tenaga kesehatan.

Baca Juga: SDN 1 Montong Tangi Sekolah Penggerak Pertama di Sakra Timur

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, alur pendaftaran STR itu cukup mudah, hanya berbekal foto hingga surat pernyataan patuh pada etika profesi, anda bisa dapatkan STR dari Kementerian Kesehatan.

Sebelum ke langkah-langkah selanjutnya, hal dasar yang perlu dilakukan adalah membuat akun di laman Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

Kemudian siapkan berkas pendukung seperti, Pas foto resmi dengan latar belakang merah, Scan/foto KTP, Scan/foto Ijazah, Nomor Sertifikat Kompetensi, Scan/foto Surat Sehat, Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi.

Baca Juga: Ini 6 SMP Negeri Terbaik di Lombok Timur Versi Kemendikbud untuk Refrensi Daftar PPDB 2022

Nah jika berkas-berkas pendukung itu sudah siap, baru daftarkan diri secara online.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah