HAILOMBOKTIMUR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai.
Karena itu, bagi orang tua atau wali murid yang akan mendaftarkan calon peserta didik tahun ini perlu memperhatikan persyaratannya sebaik mungkin.
Baca Juga: Mengenal Program Unggulan Kampus Mengajar di SDN 1 Montong Tangi
Salah satunya adalah umur calon peserta didik yang akan didaftarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilansir lomboktimur.pikiran-rakyat.com dari prfmnews.id dalam artikel berjudul "Simak! Berikut Aturan Usia untuk PPDB Tingkat TK, SD, SMP, SMK, SLB dan SMA"
Berikut aturan usia calon peserta didik berdasarkan aturan PPDB Tahun ajaran 2022: