HAILOMBOKTIMUR - Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah di umumkan oleh KPU maupun KPUD di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus 2023 melalui media yang di tentukan.
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam DCS.
Melalui proses ini, masyarakat memiliki peran yang penting dalam menjaga integritas dan kualitas calon anggota legislatif. Proses memberikan tanggapan terhadap DCS adalah langkah nyata dalam mendukung proses demokrasi yang transparan dan inklusif, serta memastikan bahwa perwakilan yang terpilih mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat secara efektif.
Hailomboktimur.com rangkum dari Keputusan KPU Nomor 1026 tahun 2023. Berikut beberapa hal tentang cara memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS.
1. Identifikasi Calon Sementara dalam DCS