Butuh Dana Cepat? Cobain Aplikasi Pinjaman Online Resmi Terdaftar OJK. Bisa Langsung Cair Hanya dengan KTP

- 30 Juli 2022, 07:07 WIB
Aplikasi Easycash, Rupiah Cepat Apakah Aman dan Resmi? Ini 60 Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2022 Terbaru
Aplikasi Easycash, Rupiah Cepat Apakah Aman dan Resmi? Ini 60 Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2022 Terbaru /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

HAILOMBOKTIMUR - Kehadiran aplikasi layanan pinjaman online di tengah masyarakat diharapkan memberi kemudahan saat mengajukan pinjaman dana.

Aplikasi penjaman online ini dijamin resmi, tidak perlu khawatir. Pencairan mudah dam cepat, hanya hitungan menit.

Sangat memudahkan masyarakat yang membutuhkan tambahan dana. Syaratnya hanya KTP tidak perlu ada jaminan.

Namun perlu diperhatikan dengan cermat tentang legalitas layanan pinjaman online sebelum melakukan pinjaman dana.

Baca Juga: Fantastis! di BRI Bisa Ajukan Pinjaman KUR Hingga 100 Juta, Intip Persyaratannya

Pasalnya saat ini masih merebak berbagai pinjol ilegal, meski sudah ditebas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI), yang merupakan gabungan dari beberapa instansi di antaranya, Polri, Kejaksaan, OJK dan lainnya.

Cek pinjol legal, resmi dan terdaftar melalui laman ojk.go.id. Per April 2022 lalu, OJK mengeluarkan daftar pinjol legal, jumlahnya ada 102 fintech atau perusahaan jasa keuangan.

Dilansir dari artikel Portal Purwokerto yang berjudul "Aplikasi Pinjaman Online Resmi Langsung Cair Rp2 Juta dengan Syarat Hanya KTP, SOLUSI Akhir Bulan" pada Sabtu, 30 Juli 2022, berikut 9 aplikasi pinjaman online remi yang langsung cair dalam hitungan menit. Selain itu dengan syarat KTP, tanpa jaminan dan bisa diakses 24 jam:

1. Kreditpro

Proses pinjaman cepat dan langsung di transfer ke rekening. Pinjaman uang hingga Rp200 juta. Bunga diberikan berdasarkan klasifikasi hanya ada platform fee sebesar 0-2 persen, dan tidak perlu adanya jaminan. Cek selengkapnya di kreditpro.id.

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x