Pastikan Aplikasi Pinjol Legal dan Diawasi OJK, Stop Pinjol Ilegal!

- 1 Agustus 2022, 17:29 WIB
Pastikan Aplikasi Pinjol Legal dan Diawasi OJK, Stop Pinjol Ilegal!
Pastikan Aplikasi Pinjol Legal dan Diawasi OJK, Stop Pinjol Ilegal! /Dok/gia

 

 

HAILOMBOKTIMUR - Mulai sekarang masyarakat harus cerdas dalam memilih layanan pinjaman online.

Harus dipastikan dulu tentang legalitas layanan pinjol itu, apakah terdaftar di OJK atau tidak. Ini penting untuk terhindar dari penipuan.

Tapi kini telah hadir layanan pinjaman online yang resmi dan telah terdaftar di OJK dijamin 100% aman.

Jangan sampai masyarakat tergoda dengan iming-iming yang ditawarkan layanan pinjol yang tidak jelas.

Jika masyarakat terjerat, tentunya akan sangat merugikan bagi calon debitur

Untuk itu, masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Bagi Anda yang berminat untuk menggunakan pinjaman online, alangkah baiknya untuk menyimak daftar penyedia pinjaman ilegal agar tidak terjerat.

Halaman:

Editor: Ihwan Aman

Sumber: Portal Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah