Anda Berjualan di TikTok Shop dan Facebook Marketplace ?, Simak Ketentuan Terbarunya

- 26 September 2023, 08:48 WIB
TikTok Shop
TikTok Shop /Foto. Ilustrasi

HAILOMBOKTIMUR – Dengan akan di revisinya Permendag 50 tahun 2020, maka salah satu poin yang akan berubah yakni kembalinya sosial media ke porsi awalnya, tidak akan lagi bisa di gunakan sebagai berjualan atau lebih di kenal dengan sosial commerce

 

Hal ini di sampaikan Menteri perdagangan Zulkkifli Hasan (Zulhas) yang di damping Menkop UKM dan Menkominfo pada siaran press di Jakarta 25 September 2023.

 

“Media Sosial hanya bisa di pergunakan untuk promosi saja, sudah tidak boleh lagi di pergunakan untuk transaksi secara langsung”ungkap Zulhas

 

“ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis yang kerap terjadi”tambahnya

 

Labih lanjut Kemenkominfo menyampaiakan bahwa penggunaan sosial media saat ini sudah berubah menjadi e commerce yang biasanya di sebut sosial commerce   

 

Halaman:

Editor: Amak Fizi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x