Dibentuk Sejak Zaman Penjajahan Belanda, Berikut Makna dan Tugas Polisi Pamong Praja

- 14 Januari 2024, 18:50 WIB
Polisi Pamong Praja
Polisi Pamong Praja /ilustrasi Satpol PP

HAILOMBOKTIMUR - Polisi Pamong Praja (Pol PP) merupakan salah satu instansi pemerintahan yang bertugas dalam melakukan pengawasan ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.

 

Pol PP dibentuk pada masa penjajahan Belanda di Indonesia dengan nama Inlandsche Bestuurs Politie (IBP) yang bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah-wilayah Hindia Belanda yang terpencil di zaman dahulu kala. Setelah Indonesia merdeka, instansi ini tetap ada namun namanya berubah menjadi Polisi Pamong Praja.

 

Nama "Polisi Pamong Praja" sendiri sebenarnya memiliki makna yang mendalam. "Polisi" berarti kepolisian atau keamanan, "Pamong" berarti pembina atau pengawas, dan "Praja" berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti rakyat. 

 

Dengan demikian, nama Polisi Pamong Praja mengandung makna bahwa tugas mereka adalah melindungi, menegakkan peraturan daerah, serta membina dan mengawasi rakyat dalam rangka menciptakan ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing.

 

Selama bertugas, Pol PP memiliki hak dan kekuasaan yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya. Diantaranya menegakkan peraturan daerah dalam hal kebersihan lingkungan, ketertiban umum, serta mendisiplinkan masyarakat yang melanggar norma hukum. 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x