HAILOMBOKTIMUR - Penjabat (PJ) Bupati Lombok Timur, Juaini Taofik menyayangkan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas pada pelaksanaan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kendati demikian, orang nomor satu di Lombok Timur itu menegaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas, lantaran untuk penegakan adalah ranah dari Bawaslu.
“Kita belum tau nanti sanksinya seperti apa karena penegakannya ada di Bawaslu,” ucapnya, Jumat.
Sosok yang akrab disapa Kak Ofik ini dalam setiap kesempatan terus menyuarakan dan mengingatkan tentang netralitas yang harus dijaga oleh para ASN di tengah situasi perpolitikan menjelang Pemilu 2024. Diingatkannya ASN tak boleh terlibat dalam situasi pemilu apalagi memihak ke salah satu peserta.
“Tetap kita ingatkan, tetapi kalau ada yang terkena oleh Bawaslu maka kita tunggu rekomendasinya,” ungkapnya.