Siapa Saja Yang Berhak Menerima Daging Kurban, Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 18:54 WIB
Hukum qurban online Hari Raya Idul Adha 2022 pada lembaga penyalur qurban online terpercaya.
Hukum qurban online Hari Raya Idul Adha 2022 pada lembaga penyalur qurban online terpercaya. /PIXABAY/RyanMcGuire

Dikutip Hailomboktimur dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI, ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban, diantaranya;

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban. Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1/3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.”

Demikian artikel mengenai siapa saja yang berhak menerima daging kurban, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Amak Fizi

Sumber: Baznas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah