HAILOMBOKTIMUR - Istilah hibah mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga umat muslim.
Hibah adalah pemberian sesuatu kepada orang yang dikehendaki secara sukarela ketika si pemberi masih hidup, yang mana konsep hibah ini berbeda dengan harta waris.
Singkatnya hibah adalah hadiah untuk seseorang yang masih hidup.
Hibah bisa diberikan tanpa adanya ikatan pernikahan atau hubungan darah. Oleh sebab itu hibah sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Beberapa Masalah Ini dalam Rumah Tangga Bisa Jadi Sumber Petaka Kata Buya Yahya
Baca Juga: Khasiat Surat Al-Fatihah Bisa Sembuhkan Penyakit Ini Kata Syekh Ali Jaber
Baca Juga: Kapan Rebo Wekasan di Tahun 2022? Berikut Ulasan Rebo Wekasan dari Kacamata Islam
Dirangkum dari buku Tafsir Ayat Hukum Waris, Muammalah dan Jinayah yang diterbitkan Ikatan Pendidik Imtaq Hal 10-11 berikut penjelasan tentang hibah.
Dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 9 Allah SWT. berfirman
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا