Bupati Lombok Timur: Tindak Tegas Sponsor yang Berangkatkan TKI Ilegal

18 Mei 2022, 17:01 WIB
Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy (tengah) /Dok Pribadi/Muazzin

HAILOMBOK TIMUR- Dari data yang ada, saat ini ada sekitar 500 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal Nusa Tenggara Barat (NTB)  yang bekerja di puluhan negara penempatan di Dunia.

Sementara, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berada posisi pertama penyuplai pekerja migran di NTB.

Dari jumlah tersebut, lebih banyak didominasi oleh PMI yang keberangkatannya melalui jalur ilegal atau nonprosedural.

Karena itu, Bupati Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) HM Sukiman Azmy merasa prihatin atas kondisi ini.

Baca Juga: Terkait TPPO, Wagub NTB: Semua Pihak Harus Terlibat

"Ya, itu merupakan keprihatinan kita semua di Lombok Timur dan kita berikhtiar untuk mengatasi masalah itu agar jangan sampai terulang kembali," ujar Sukiman Azmy, pada Selasa (17/05/2022).

Sukiman berharap, kedepannya PMI yang bekerja ke Luar Negeri agar melalui jalur resmi dengan legalitas formal.

Tujuannya sambung Sukiman, agar PMI berangkat ke luar negeri dengan kondisi tenang, bekerja dengan tenang dan nantinya ketika kembali dengan tenang.

"Kita berharap mereka berangkat dengan baik, menggunakan jalur yang resmi, legalitas formal. Berangkatnya dengan tenang, mengirimkan hasilnya juga dengan tenang kepada keluarganya, lalu kembali ketika kontraknya habis, dengan tenang juga," harapnya.

Baca Juga: Berhasil Mengungkap 7 Kasus TPPO di Turki, Polda NTB Terima Penghargaan dari KBRI Ankara Turki

Hal itu sambung Sukiman, menjadi tugas semua pihak, terutama organisasi dan NGO pemerhati pekerja migran untuk mengawal PMI yang berangkat ke luar negeri melalui jalur legal atau prosedural.

"Kita tidak merekomendasikan yang ilegal itu, tugas kawan-kawan di Lombok Timur, mengawal jangan sampai ada pengiriman TKI, TKI atau PMI yang ilegal," tegasnya.

Mengenai banyaknya sponsor atau tekong yang memberangkatkan PMI secara ilegal, dikatakan Sukiman, menjadi kewenangan disnaker untuk memproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Masih kata Sukiman, jika ada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), yang memberangkatkan PMI secara ilegal, pihaknya akan mengambil sikap tegas untuk membubarkan dan cabut izinnya.

Baca Juga: Sempat Ditunda, 311 Jamaah Haji Lombok Timur Diberangkatkan Tahun ini

"Jika ada nanti PT yang memberangkatkan tenaga kerja ilegal, ya tentu kita akan mengambil sikap, bubarkan!, cabut izinnya, jangan biarkan beroperasi disini. Karena apa dia bukan mensejahterakan masyarakat Lombok Timur tapi malah menyengsarakan, membuat penderitaan bagi masyarakat Lombok Timur, " ketusnya.

Kemudian mengenai maraknya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lombok Timur, Sukiman, akan melakukan berbagai langkah sebagai upaya untuk memutus rantainya.

Salah satu upaya yang akan dilakukan jelas dia, yaitu akan melakukan sosialisasi kepada para Kepala Desa di seluruh Kecamatan dan stakeholder yang ada di desa - desa seperti karang taruna, pengurus masjid dan lain-lain. Agar praktek human Traficking tidak terulang kembali.

"Jika sudah terjadi,  maka tentu akan ditangani oleh aparat hukum," katanya. ***

Editor: Muazzin

Sumber: Hai Lombok Timur

Tags

Terkini

Terpopuler