Pastikan Lahan Pertanian Berkelanjutan Tidak Terganggu, Pemda Gelar Sosialisasi Perlindungan Lahan

24 Mei 2022, 16:14 WIB
Sosialisasi rekomendasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (RPLP2B) /Dok/Ida M

 

HAILOMBOKTIMUR - Guna Menindaklanjuti implementasi UU No. 41 Tahun 2009 mengenai Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemda Lombok Timur diharuskan segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

 

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, mewakili Bupati membuka langsung sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Selasa (24/5/22). Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama 1 kantor bupati.

 

Sekda menyampaikan sosialisasi itu merupakan motivasi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kampanye dan sosialisasi itu diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

 

" Masing-masing camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan. Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen. Saya harapkan output dari kegiatan tersebut menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di kabupaten Lombok Timur"ujarnya.

Baca Juga: Selayang Pandang 2 Tokoh Muda Lotim, Soal Wajar Tidak Wajar Kritikan Pejabat Tinggi

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Pajak Anggaran Sekertariat Dewan DPRD Lotim Naik Status ke Tahap Penyidikan

 

Selain itu, ia juga meminta peserta baik Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini.

 

Pada kesempatan tersebut pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto, memaparkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) serta PP No. 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B.

 

"Saya tekankan tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian"ujarnya.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler