PT SKE Komitmen Melepas 150 Hektare Lahan, Bupati Lombok Timur: Perlu Verifikasi Data

28 September 2022, 17:13 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy memimpin rapat penyelesaian redistribusi hak guna usaha (HGU) PT sembalun kusuma emas (SKE) yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu 28 September 2022.

Rapat tersebut turut dihadiri kepala desa dan tokoh masyarakat Sembalun, kepala kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur, PT SKE, asisten bidang pemerintah dan kesra, serta kepala bagian hukum sekda Lotim.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT SKE telah berkomitmen melepas haknya seluas 150 hektare untuk dilakukan resitribusi kepada masyarakat sembalun yang telah menggarap lahan itu. 

 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi PMK di Lombok Timur hingga Akhir September Mencapai 43 Persen

 

Kendati demikian, pelepasan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk surat. Sehingga mendapat perhatian kepala ATR/BPN Lombok Timur H. Harun. 

"Surat tersebut penting sebagai bukti yuridis," kata H. Harun sembari menegaskan bahwa dengan surat pelepasan tersebut kantor pertanahan, bersama gugus tugas reforma agraria yang dipimpin Bupati, dapat memetakan lokasi lahan yang akan dilakukan redistribusi. 

 

Ditekankan pula bahwa redistribusi berlaku berdasarkan kepala keluarga dan prioritas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, sebut dia, persoalan data masyarakat yang akan mendapatkan lahan juga masih harus dibenahi karena adanya data ganda ataupun persoalan domisili. 

 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Dorong Kepala Desa Sosialisasi Peraturan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

 

Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menekankan perlunya melakukan verifikasi kembali data yang ada agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari. 

 

Dalam melakukan verifikasi itu, Bupati meminta adanya tim yang komponennya berasal dari pemerintah desa yang ada di Sembalun, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas, juga unsur lain yang dianggap memiliki pengaruh. 

"Verifikasi harus segera dituntaskan pada awal Oktober untuk proses selanjutnya," tegas orang nomor satu di Lombok Timur ini. 

 

Baca Juga: Menparekraf RI Apresiasi Kesiapan Polda NTB Menyambut WSBK Mandalika

Bupati berharap persoalan dapat segera terselesaikan, agar tidak berlarut-larut. Sehingga tidak berdampak terhadap perusahaan dan masyarakat setempat  

"Persoalan ini tidak semakin berlarut-larut dan berdampak bukan saja kepada PT SKE yang tidak dapat menjalankan aktivitas, tetapi juga kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan garapan sehingga berimbas pada ekonomi mereka," ujarnya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler