Bupati Lombok Timur Dorong Kepala Desa Sosialisasi Peraturan Pencegahan Perkawinan Usia Anak

- 29 September 2022, 07:00 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa)
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Peraturan desa terkait pencegahan perkawinan usia anak, telah dimiliki setiap desa di Lombok Timur. Namun masih saja ada pihak yang menginginkan perkawinan usia anak dilaksanakan. 

Karena itu, sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak perlu dilakukan, termasuk kepada kepala desa. Sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

Demikian diungkapkan Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy sebelum membuka sosialisasi peraturan pencegahan perkawinan anak di nusa tenggara barat yang berlangsung di Rupatama kantor bupati setempat, Rabu 28 September 2022. 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi PMK di Lombok Timur hingga Akhir September Mencapai 43 Persen

Kepada seluruh peserta kegiatan tersebut, Bupati berharap dapat mengikuti kegiatan dengan seksama sehingga membawa manfaat bagi keberlangsungan pemerintahan maupun kehidupan sosial masyarakat.

 

Sementara itu, direktur advokasi dan hubungan antar lembaga BKKBN Wahidah P, yang hadir pada acara tersebut mengapresiasi keberhasilan Pemda Lombok Timur dan Provinsi NTB terkait regulasi pencegahan perkawinan usia anak yang dinilainya penting. 

Bahkan, dia juga mengapresiasi pemda Lombok Timur dalam upaya percepatan penurunan stunting sebagai salah satu fokus pemerintah saat ini. 

Baca Juga: Menparekraf RI Apresiasi Kesiapan Polda NTB Menyambut WSBK Mandalika

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x