PT SKE Komitmen Melepas 150 Hektare Lahan, Bupati Lombok Timur: Perlu Verifikasi Data

- 28 September 2022, 17:13 WIB
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa)
Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy (dok:istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy memimpin rapat penyelesaian redistribusi hak guna usaha (HGU) PT sembalun kusuma emas (SKE) yang berlangsung di ruang rapat bupati, Rabu 28 September 2022.

Rapat tersebut turut dihadiri kepala desa dan tokoh masyarakat Sembalun, kepala kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional (ATR/BPN) Lombok Timur, PT SKE, asisten bidang pemerintah dan kesra, serta kepala bagian hukum sekda Lotim.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa PT SKE telah berkomitmen melepas haknya seluas 150 hektare untuk dilakukan resitribusi kepada masyarakat sembalun yang telah menggarap lahan itu. 

 

Baca Juga: Capaian Vaksinasi PMK di Lombok Timur hingga Akhir September Mencapai 43 Persen

 

Kendati demikian, pelepasan tersebut belum ditindaklanjuti dalam bentuk surat. Sehingga mendapat perhatian kepala ATR/BPN Lombok Timur H. Harun. 

"Surat tersebut penting sebagai bukti yuridis," kata H. Harun sembari menegaskan bahwa dengan surat pelepasan tersebut kantor pertanahan, bersama gugus tugas reforma agraria yang dipimpin Bupati, dapat memetakan lokasi lahan yang akan dilakukan redistribusi. 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x