Ditekankan pula bahwa redistribusi berlaku berdasarkan kepala keluarga dan prioritas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, sebut dia, persoalan data masyarakat yang akan mendapatkan lahan juga masih harus dibenahi karena adanya data ganda ataupun persoalan domisili.
Baca Juga: Bupati Lombok Timur Dorong Kepala Desa Sosialisasi Peraturan Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Sementara Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy menekankan perlunya melakukan verifikasi kembali data yang ada agar tidak ada lagi persoalan di kemudian hari.
Dalam melakukan verifikasi itu, Bupati meminta adanya tim yang komponennya berasal dari pemerintah desa yang ada di Sembalun, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Babinkamtibmas, juga unsur lain yang dianggap memiliki pengaruh.
"Verifikasi harus segera dituntaskan pada awal Oktober untuk proses selanjutnya," tegas orang nomor satu di Lombok Timur ini.