Biro Hukum Pemda Lombok Timur: Perkara Mata Air Ambung Dimenangkan Pemda karena Putusan NO

28 Januari 2023, 18:52 WIB
Biawansyah Putra Biro Hukum Pemda Lombok Timur (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Permasalahan mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur antara pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan dengan pemerintah daerah (Pemda) hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. 

 

Putusan terakhir pengadilan pada 4 Januari 2023 dengan perkara nomor: 59/Pdt.G/2022/PN Sel, menyatakan gugatan penggugat Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai putusan NO, atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. 

 

Dalam putusan NO tersebut juga menyebutkan eksepsi tergugat 1 dan tergugat 2 tidak dapat diterima. 

 

Mengenai putusan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Biro Hukum Pemda Lombok Timur, Biawansyah Putra mengatakan, putusan pengadilan mengenai perkara Mata Air Ambung memenangkan Pemda Lotim. 

 

"Sekarang putusannya memenangkan Pemda, jadi di dalam hukum itu tidak ada istilah draw, selalu ada menang ada kalah. Putusannya kemarin gugatan penggugat tidak dapat diterima. Jadi Pemda dinyatakan sebagai pemenang," ujarnya.

 

 

Terkait putusan tersebut, menurut dia, pihak penggugat masukkan gugatan pada Juni 2022 lalu dan diputuskan pada 4 Januari 2023. Sementara yang digugat adalah wanprestasi, di samping lahan tempat bak penampungan mata air Ambung.

 

 

"Itu sudah berulangkali digugat, tahun 2016 mereka kalah, mereka banding kalah lagi. Kemudian mereka ajukan laporan pidana dan tidak terbukti penjarahan, setelah itu mereka lapor lagi ke Mabes Polri dan Mabes Polri membenarkan posisi Pemda. Terus mereka gugat lagi sekarang, gugatan tidak diterima juga, di PN sudah 2 kali dan gugatan pidana sekali," katanya saat ditemui di ruangannya, Jum'at 27 Januari 2023.

 

Disinggung apakah dapat dilakukan upaya hukum kembali oleh pihak penggugat, Biawansyah Putra menegaskan, kalau putusan pengadilan berbunyi tidak dapat diterima maka dapat ditempuh 2 upaya, pertama melalui banding dan kedua menggugat ulang. Tapi kalau putusannya berbunyi ditolak, maka tidak bisa mengulang. 

 

Sementara terkait putusan NO, kata dia kembali menjelaskan bahwa itu bukan draw tapi menang. "Jadi ada dua putusan menang. Pertama gugatan ditolak dan yang kedua gugatan tidak diterima," jelasnya

 

Apa bedanya, kata dia, gugatan ditolak berarti putusan pertimbangan hukum hakim sudah menyentuh pokok perkara. Tapi kalau gugatan tidak diterima pertimbangan hakim belum ke pokok perkara. Artinya ada formalitas gugatan yang cacat atau keliru. 

 

"Jadi dua-duanya putusan menang, cuma seringkali orang-orang luar mengatakan draw. Padahal tidak ada istilah draw dalam pengadilan, yang ada itu menang dan kalah. Karena di amar putusan mengatakan menghukum para penggugat untuk membayar perkara," ujarnya

 

Biro Hukum Pemda Lotim ini juga mengaku siap menghadapi pihak yang mengaku pemilik lahan mata air Ambung apabila kembali melakukan upaya hukum. 

 

"Kita siap, kan kalau mengajukan gugatan itu hak setiap warga negara. Tapi kalau gugatan ditolak tidak bisa mengajukan gugatan ulang, hanya bisa menempuh jalur banding," ujarnya.***

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler