Merasa Ditelantarkan, Sejumlah CPMI Adukan Perusahaan ke DPRD. Hj. Rohyana Klaim Mereka Mengundurkan Diri

10 Maret 2023, 23:30 WIB
Kepala Cabang NTB PT Putri Samawa Mandiri Hj. Rohyana Dewi Syabli /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Dianggap menelantarkan Calon Pekerja Migran asal Lombok Timur tujuan Taiwan, PT Putri Samawa Mandiri akhirnya angkat bicara terkait aduan 18 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke DPRD Lombok Timur.

PT Putri Samawa Mandiri membantah jika pihaknya menelantarkan 18 CPMI asal Lombok Timur yang disebut gagal berangkat ke Taiwan.

Kepala Cabang NTB, PT Putri Samawa Mandiri, Hj. Rohyana Dewi Syabli menegaskan, persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan ketika dimediasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan 18 CPMI pada, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: BP2MI Fasilitasi Pemulangan 14 CPMI Ilegal Asal Lombok Timur, 1 Orang Kabur di Bandara

Selain itu, PT Putri Samawa Mandiri sebelumnya juga telah melakukan beberapa kali mediasi dan berkomunikasi dengan Disnakertrans NTB dengan membawa dokumen dan menceritakan kronologi yang terjadi bersama 18 CPMI tersebut.

Rohyana menjelaskan, dalam mediasi dengan BP2MI tersebut, PT Putri Samawa Mandiri menerima surat pengunduran diri dari CPMI lengkap dengan tanda tangan bermaterai.

"Kami sebenarnya tetap mempertahankan CPMI tersebut sampai dengan turun Perjanjian Kerjasama (PK), namun mereka tetap ingin mundur sehingga kami minta membuat surat pengunduran diri," jelasnya.

Dalam mediasi tersebut, PT Putri Samawa Mandiri mengatakan, pengunduran diri tersebut akan segera diproses dengan perkiraan waktu sampai dengan tiga bulan.

"Namun kami kaget, tiba-tiba CPMI bersama NGO yang mendampingi melakukan hearing ke DPRD Lombok Timur yang kemudian dimuat media online, sebelum tenggat waktu yang disepakati berakhir," Kata Rohyana.

Baca Juga: Hindarkan CPMI Lombok Timur Ilegal, Bupati Minta Camat Ikut Melakukan Pencegahan

Saat ini proses pengambilan dokumen, pembatalan ID dan pengembalian uang CPMI tersebut masih dalam proses dengan pihak agensi.

Rohyana menjamin dokumen-dokumen tersebut akan dikembalikan beserta sisa uang yang telah dikeluarkan bersama dengan rincian biaya yang telah terpakai ketika CPMI tersebut.

Akibat dari persoalan tersebut, PT Putri Samawa Mandiri mengalami kerugian berupa berkurangnya kepercayaan dari agensi.

"Kami harus memproses dari awal lagi pergantian 18 CPMI yang mundur. Selain itu, CPMI juga merugi karena sudah berproses cukup jauh," sesalnya.

Lebih lanjut Rohyana menjelaskan bahwa proses pemberangkatan PMI ke Taiwan berbeda dengan negara-negara lainnya seperti Malaysia yang hanya membutuhkan waktu sekitar empat bulan.

Pemberangkatan ke Taiwan membutuhkan waktu selambat-lambatnya sampai 12 bulan bahkan lebih. Kondisi tersebut karena menyesuaikan kebutuhan di negera tersebut.

Dia mecontohkan, misalnya dari jumlah job yang dikeluarkan sebanyak 200 orang, PT Putri Samawa Mandiri mengirim sesuai kebutuhan pabrik sekitar 20 orang.

"Jumlah inilah yang kemudian dibuatkan SIP dan direkrut. Itupun menjadi aturan negara mengambil pekerja di bulan tertentu," terangnya.

Baca Juga: 62 CPMI Mengikuti Upacara Harkitnas bersama BP2MI Jakarta

18 CPMI tujuan Taiwan tersebut telah mendaftar pada Januari 2022 dan dilakukan pembuatan paspor sekitar bulan April hingga bulan September 2022.

"Pemberangkatan 18 CPMI ini, direncanakan akan ditempatkan di dua sektor yaitu, konstruksi dan pabrik," kata Rohyana.

Untuk diketahui, di sektor konstruksi, CPMI mengeluarkan biaya berkisar, 10 juta, 12 juta, 15 juta dan 17 juta. Sedangkan di sektor pabrik, CPMI mengeluarkan biaya, 35 juta hingga 45 juta.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler