Pemuda Pejaring Ancam Lakukan Aksi, Tuntut Bupati Lombok Timur Selesaikan Sengketa Tanah Pecatu

8 Mei 2023, 21:58 WIB
Nampak petani sedang menggarap tanah pecatu yang sedang bersengketa (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sengketa tanah pecatu antara Desa Sukarara sebagai Desa Induk dengan Desa Pejaring sebagai Desa Pemekaran di Kecamatan Sakra Barat, masih berlanjut. Padahal terkait administrasi dan pengelolaan tanah pecatu telah diatur dalam keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/440/PKAD 2022.

 

Tokoh Pemuda Desa Pejaring, Rusdi mengatakan, tanah pecatu yang sedang disengketakan tersebut hingga saat ini masih digarap dan mendapat perlindungan dari Pemerintah Desa Sukarara yang seharusnya menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Desa Pejaring sebagai pemegang yang sah sesuai dengan keputusan Bupati Lombok Timur. 

 

"Berkaitan dengan administrasi dan pengeloaan tanah pecatu menjadi hak dan kewenangan pemerintah Desa Pejaring, berdasarkan keputusan Bupati Lombok Timur," kata Rusdi melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Mei 2023. 

 

Adanya persetujuan izin menggarap tanah pecatu yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa Sukarara, kata dia tidak sah secara hukum karena diluar dari kewenangan Desa Sukarara dan diduga sebagai penyalanggunaan wewenang yang fatal secara hukum administrasi negara dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

 

Rusdi juga menegaskan, sejak dikeluarkannya keputusan Bupati Lombok Timur tentang pemindahtanganan dalam bentuk hibah tanah pecatu kepada pemerintah Desa, maka tindakan pemerintah Desa Sukarara dan penggarap tanah pecatu diduga melakukan tindakan melawan hukum. Pasalnya, mereka mengelola tanah pecatu tanpa izin dan persetujuan Pemerintah Desa Pejaring sebagai pemegang sah tanah pecatu tersebut.

 

Upaya penyelesaian sengketa tanah pecatu ini, kata dia sudah beberapa kali dilakukan mediasi oleh Pemerintah Kecamatan Sakra Barat, namun pihak Pemerintah Desa Sukarara tetap kekeh terhadap pendiriannya sehingga tidak membuahkan solusi dari permasalahan tersebut.

 

 

Bahkan seiring dengan berjalannya waktu, lanjutnya, permasalahan tersebut membuat stagnasi Pemerintahan di Desa Pejaring terhadap pemamfaatan tanah pecatu, juga kerap mendapat ancaman dari pihak penggarap sehingga tentu ini akan menjurus ke hukum pidana yang berlaku.

 

Masih kata dia mengatakan, pihak Pemerintah Desa Sukarara secara melawan hukum masih bertahan menguasai fisik tanah pecatu melalui persetujuan dan izin yang diberikan kepada penggarap tanah pecatu, termasuk pematokan dan penyegelan yang dilakukan terhadap tanah pecatu yang menjadi hak dan kewenangan dari Pemerintah Desa Pejaring.

 

Karena itu, Rusdi meminta pihak Pemerintah Desa Sukarara dan penggarap tanah pecatu secara sukarela menyerahkan tanah pecatu kepada pemerintah Desa Pejaring. 

 

Apabila tidak melaksanakan atau memenuhi permintaan tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya 1 minggu, maka dengan terpaksa kata dia, akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat bersama tokoh masyarakat dengan tuntutan dilaksanakannya keputusan Bupati tersebut.

 

Apabila tidak segera dilaksanakan Tokoh pemuda, karang taruna dan masyarakat desa pejaring akan gelar aksi di kantor bupati menuntut segera dilaksanakannya keputusan bupati tersebut, .

 

 

"Kami Pemuda bersama karang taruna dan masyarakat Pejaring akan melakukan aksi minggu depan di kantor Bupati Lombok Timur, dengan tuntutan segera dilaksanakannya Keputusan Bupati terkait tanah pecatu ini, karena pelaksanaanya terlalu politis dan alot sampai tiga kali revisi. Kali ini kami akan benar benar berjuang atas nama desa, bukan hanya kepala desa yang bergerak," tegasnya.***

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler