HAILOMBOKTIMUR - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan aksi pungutan liar di Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
Saat melakukan Pemeriksaan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menemukan keluhan sejumlah pemudik pada Jumat lalu.
Keluhan tersebut terkait adanya praktek pengelembubgan tarif yang dilakukan petugas loket.
"Keluhan para pemudik di antaranya praktik penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket," katanya, Minggu kemarin 7 Mei 2023.
Baca Juga: Tim Emergency RSUD dr. R.Soedjono Selong Juara 3 Dalam Ajang Hospital Emergency Bettle Se-Lombok
Dalam temuan tersebut, ada kenaikan harga tiket Rp1.200 perorang dan Rp2.000 untuk kendaraan roda 4.
Menanggapi hal tersebut, tim Ombudsman NTB langsung melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Kayangan.
Saat pemeriksaan, tim menemukan tarif yang awalnya Rp18.800 dinaikkan menjadi Rp20.000.
"Tim membayar dengan pecahan Rp50 ribu dan diterima petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp19 ribu dan dikembalikan yang kami terima justru Rp30 ribu. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp18.800 dengan selisih Rp1.200," katanya dilansir dari Antara.