Baca Juga: Pelaksanaan STQH XXVII Sukses, Sukiman: Kunci Menorehkan Prestasi adalah Disiplin
Menurut Dwi Sudarsono, praktek pengelumbungan tersebut termasuk pengutan liar karena menentukan tarif di luar ketentuan.
"Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan," kata Dwi Sudarsono. ***