Tim Ombudsman RI Perwakilan NTB Temukan Adanya Praktek Pungli di Pelabuhan Kayangan

- 8 Mei 2023, 15:17 WIB
Pelabuhan Kayangan Lombok Timur
Pelabuhan Kayangan Lombok Timur /Dok/Gia (ist)

Baca Juga: Pelaksanaan STQH XXVII Sukses, Sukiman: Kunci Menorehkan Prestasi adalah Disiplin

Menurut Dwi Sudarsono, praktek pengelumbungan tersebut termasuk pengutan liar karena menentukan tarif di luar ketentuan.

"Praktikum penggelembungan itu tergolong pungutan liar karena menarik tarif di luar ketentuan," kata Dwi Sudarsono. ***

Halaman:

Editor: Ihwan Aman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah