Dua Pegawai Diduga Berbuat Mesum, Begini Tanggapan Direktur RSUD dr.R.Soedjono Selong

3 Juni 2023, 10:09 WIB
dr. Hasbi Santoso/direktur RSUD dr.R.Soedjono Selong /Dok/Gia

HAILOMBOKTIMUR - Direktur RSUD dr.R.Soedjono Selong dr. Hasbi Santoso, membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat Rumah Sakit tersebut.

dr. Hasbi mengatakan, terduga pelaku berinisial A yang merupakan salah satu pejabat eselon IIIB dan tenaga honorer berinisial NAS di Rumah Sakit. Kamis, 1 Juni 2023.

Atas peristiwa tersebut dr. Hasbi menyebutkan bahwa penanganan dan pemberian sanksi disipliner terhadap terduga pelaku A sudah dilimpahkan ke BKPSDM Lombok Timur.

Baca Juga: RSUD Selaparang yang Menelan Anggaran Rp64 Milyar Diresmikan Bupati Lombok Timur

"Karena A ini statusnya ASN dan dia juga pejabat eselon IIIB, maka oleh kami menyerahkan prosesnya ke BKPSDM," katanya.

Dia juga menjelaskan BKPSDM adalah pembina kedisiplinan ASN, maka pihaknya akan mengikuti apapun hasil yang akan ditetapkan kepada terduga A.

"Apapun hasil dari BKPSDM kita ikuti," ungkapnya.

Baca Juga: Tim Emergency RSUD dr. R.Soedjono Selong Juara 3 Dalam Ajang Hospital Emergency Bettle Se-Lombok

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan cacatan kepegawaian RSUD dr.R.Soedjono Selong terduga A tidak hanya sekali melakukan pelanggaran disiplin.

"Berdasarkan data kepegawaian, A ini sudah dua kali diproses oleh kepegawaian. Dan itupun selalu kita laporkan ke BKPSDM. Datanya jelas," tegasnya.

Kemudian untuk terduga NAS, pihaknya menyebutkan kalau yang bersangkutan adalah tenaga honorer di RSUD dr.R.Soedjono Selong dengan status Perjanjian Kerja (PK) karena NAS sudah lebih dari 10 tahun Kerja.

Baca Juga: Bupati Fauzan Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD Tripat di Usia ke-18 Tahun

"NAS ini lebih dari 10 tahun di sini, sehingga statusnya PK," sebutnya.

Terkait terduga NAS dr. Hasbi menyatakan, pihaknya sudah menonaktifkan yang bersangkutan sebagai tenaga honorer di RSUD. Berdasarkan permintaan dari suami sah yang bersangkutan.

"Suaminya datang minta istrinya berhentikan, tentu kita lakukan sebatas kewenangan kita," kanyata.

dr. Hasbi mengatakan, pihaknya sudah bersurat ke BKPSDM terkait dengan pemberhentian NAS sebagai tenaga Honorer di RSUD dr.R.Soedjono Selong.

Baca Juga: Sekda Lombok Timur Lantik 20 Pejabat Administrator dan Pengawas, Termasuk Direktur RSUD Selaparang

Dimana nantinya rekomendasi BKPSDM akan dijadikan dasar oleh Bupati untuk membatalkan SK penetapan NAS sebagai tenaga honorer.

"Tenaga honorer di RSUD itu atas dasar kebutuhan, pengusulan penerbitan SK dilakukan oleh direktur, karena sumber gajinya sari BLUD. Tapi tetap kita koordinasi ke Bupati untuk kemudian di terbitan SK," uangkapnya

Kemudian untuk terduga pelaku NAS dirinya menyebutkan, sudah mengajukan ke BKPSDM supaya SK yang bersangkutan di batalkan oleh Bupati.

Baca Juga: Bayi Kembar Siam dengan Stau Organ, Meninggal Dunia di RSUD dr.R.Soedjono Selong Lotim

"Nah kita sudah ajukan yang bersangkutan ini ke BKPSD agar SKnya dibatalkan oleh Bupati," tutupnya.***

Editor: Ihwan Aman

Tags

Terkini

Terpopuler