HAILOMBOKTIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lombok Timur menggelar rapat paripurna penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Pada rapat yang berlangsung Selasa 25 Juli 2203 di Rupatama Dewan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Timur memberikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah.
Sekertaris Daerah (Sekda) HM. Juaini Taofik mewakili Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy menerima segala saran dan masukan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pasar Umum Resing akan Dijadikan Pusat Kuliner
Saran dan rekomendasi tersebut diyakini sebagai bahan perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas, utamanya dalam peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maupun penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
"Saran dan rekomendasi itu sebagai cerminan dari kolaborasi dan kerja sama yang baik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Sekda
Baca Juga: Pemda Lombok Barat Raih Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak 2023
Sebelumnya, dalam laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Timur tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 yang disampaikan Fraksi PDIP Nirmala Rahayu Luk Santi merekomendasikan empat poin.
Poin tersebut diantaranya pendataan dan penetapan hotel dan wajib pajak MBLB yang diikuti pemungutan pajak MBLB, rekonsiliasi nilai penyertaan modal daerah dengan seluruh BUMD, dan melengkapi informasi aset, termasuk Rancangan Peraturan Daerah terkait Penyertaan modal kepada DPRD.
Baca Juga: Pemda Lombok Timur dan Pemerintah Pangkep Jalin Kerjasama Mencakup 3 Bidang
Dewan juga meminta agar Pemda dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI yang termuat dalam laporn hasil pemeriksaan.***