PA Selong Terima 2080 Perkara, Didominasi Gugat Cerai

14 November 2023, 08:13 WIB
Ketua Pengadilan Agama Selong, Muhammad Nasir (dok: istimewa) /

HAILOMBOKTIMUR - Sebanyak 2080 perkara telah diterima Pengadilan Agama (PA) Selong, Lombok Timur selama tahun 2023.

 

"Sejak Januari hingga 31 Oktober 2023, yang kami terima 1975 dan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 105," kata Ketua Pengadilan Agama Selong, Muhammad Nasir, Senin 13 November 2023.

 

Kemudian kata dia, perkara yang telah putus hingga saat ini sebanyak 1866 perkara dan sisanya hingga 31 Oktober sekitar 214.  

 

"Perkara yang dominan cerai gugat, kurang lebih 1000 Perkara," ujarnya

 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, ada keunikan sendiri dalam perkara kebendaan, baik itu waris, wakaf, hibah dan sengketa, sampai saat ini sudah melebihi 100 perkara. 

 

"Setiap perkara, dari seratus perkara tersebut pihaknya bisa mencapai ratusan. Sehingga itu membuat kami harus bekerja keras untuk meneliti pihak-pihak dan warisan yang digugat. Khususnya dalam perkara kebendaan," katanya.***

 

Editor: Ahmad Riadi

Tags

Terkini

Terpopuler