HAILOMBOKTIMUR - Rapat paripurna XI masa sidang III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur dengan agenda penjelasan kepala daerah atas pengajuan dua rancangan peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur.
Sidang dihadiri Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj dan berlangsung Rabu 11 Mei 2022 di Rupatama DPRD Lombok Timur.
Dua rancangan peraturan daerah yang diajukan adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam pidato pengantar Wabup mengatakan, pengajuan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah untuk menggali potensi dari usaha-usaha yang dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan Daerah, mengelola perusahaan dengan prinsip ekonomi perusahaan melalui pendirian Badan Usaha Milik Daerah.
Keberadaannya, kata dia diharapkan berperan menghasilkan barang dan atau jasa guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.