HAILOMBOKTIMUR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali Nusra menerbitkan izin penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) kepada PT Gantara Jaya Perkasa, Selasa kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, izin ini merupakan wujud implementasi fungsi utama Bea Cukai sebagai industrial assistance, untuk memberikan dukungan kepada industri dalam negeri.
Aglomerasi pabrik ini, menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata, adalah pengumpulan atau pemusatan pabrik dalam suatu tempat, lokasi, atau kawasan tertentu.