HAILOMBOKTIMUR - Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, Selasa 19 September 2023.
Tiga Raperda tersebut, kata Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy, merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketiga Raperda ini merupakan suatu kebutuhan dalam mewujudkan tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan di daerah, salah satunya mewujudkan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Tiga Raperda yang diajukan adalah Raperda perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Raperda pajak daerah dan retribusi daerah, serta pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyaratan di Kelurahan.
Terkait rancangan perubahan APBD Lombok Timur tahun anggaran 2023 dijelaskannya terdapat perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar Rp3,159 triliun lebih, atau meningkat Rp260,160 miliar lebih.