Kemudian Belanja Daerah yang sebelumnya direncanakan Rp2,977 triliun lebih, mengalami penambahan sebesar Rp136,815 miliar lebih atau naik 4,82 persen.
"Hal itu seperti yang telah disampaikan pada rapat paripurna KUA dan PPAS beberapa waktu lalu," ujarnya
Baca Juga: Bupati Menerima Bantuan 24 Gerobak Dorong Untuk Pelaku UMKM Lombok Timur
Sementara terkait Raperda pajak dan retribusi daerah, Bupati menyampaikan perlunya dilakukan penyelarasan seiring diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebab beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tidak lagi relevan.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tersebut fokus pada perubahan kebijakan pengaturan pajak dan retribusi dengan meyelaraskan pada ketentuan terbaru yang dibentuk Pemerintah dan perkembangan kebutuhan yang ada di Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.