Ajukan Tiga Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Lombok Timur, Bupati: Upaya Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

- 20 September 2023, 17:42 WIB
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy (dok: istimewa)
Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy (dok: istimewa) /

 

Ditambahkannya, perubahan pengaturan pajak dan retribusi tersebut meliputi perluasan jenis dan objek pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah, penyederhanaan beberapa jenis pelayanan retribusi daerah, dan penyesuaian pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah dengan kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

 

Selanjutnya, disampaikan pula gambaran umum rancangan tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. 

Baca Juga: Bupati Lombok Timur Ungkap Kesiapan Maju di Pilgub NTB Sudah Mantap

Hal itu, kata dia, mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD). 

 

"Keduanya telah diatur dalam Perbup dan berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan," ujarnya

 

Untuk itu, lanjut dia, Perda nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan perlu dicabut.

Halaman:

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah