HAILOMBOKTIMUR - Sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) telah mengajukan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tehadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur.
Dua rancangan peraturan daerah yang diajukan adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dua Raperda yang diajuka Eksekutif ini, disetujui oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lombok Timur untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Dewan memahami urgensi kedua Raperda tersebut. Akan tetapi Dewan meminta penjelasan terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur.