Catat Jadwal SIM Keliling Kabupaten Lombok Timur Besok, Selasa 19 Juli 2022 Beserta Biaya dan Persyaratannya

- 18 Juli 2022, 20:05 WIB
Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Utara di simpang Empat pemenang (dok/ist)
Operasi Patuh Rinjani 2022 Polres Lombok Utara di simpang Empat pemenang (dok/ist) /Riadi/

HAILOMBOKTIMUR - Informasi jadwal SIM keliling Kabupaten Lombok Timur, Selasa, 19 Juli 2022 bisa diakses di sini.

Layanan pelayanan SIM keliling Kabupaten Lombok Timur Selasa, 19 Juli 2022 berada di Depan Pasar Rensing.

Jam operasional jadwal SIM keliling Kabupaten Lombok Timur hari ini mulai dari pukul 08.00-12.00 WITA.

Baca Juga: Kasus Alsintan Disorot LMND dan HMI MPO, Kejaksaan Lombok Timur Didesak Tangkap Tersangka

Dilansir Hailomboktimur dari akun Instagram @satlantaslomboktimur, berikut ini persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Kabupaten Lombok Timur:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (Tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SATLANTASLOTIM (@satlantaslomboktimur)

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WITA.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Untuk petugas keterangan psikologi dan keterangan sehat ada bersama petugas SIM Kelilimg dengan kontak 0823 4180 0397 atas nama Briptu Alpian Dwi Permana

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi mengenai SIM Keliling bisa dilihat di akun Instagram @satlantaslomboktimur***

Editor: Amak Fizi

Sumber: Instagram @satlantaslomboktimur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah