Kawasan Industri Hasil Tembakau Bakal Dibangun Pemda Lombok Timur di Eks Pasar Paokmotong

- 27 Juli 2022, 11:03 WIB
Sekertaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik
Sekertaris Daerah Lombok Timur, HM. Juaini Taofik /

 

HAILOMBOKTIMUR - Eks Pasar Paokmotong, Kabupaten Lombok Timur akan dijadikan lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah. 

 

Kehadiran LIHT ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.

 

Demikian dilansir dari website Pemda Lombok Timur dalam rapat pembahasan pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung Selasa 26 Juli 2022 di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur. 

 

Rapat ini dihadiri Sekertaris Daerah Lombok Timur dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Daerah Lombok Timur serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB. 

 

Dalam rapat ini diungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushalla. Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat. 

 

Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB H. Fathul Gani mengatakan, kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol. 

 

Dijelaskannya pula perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (andalalin).

 

Sementara itu, Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik pada kesempatan tersebut menegaskan Pemda Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT. 

 

Utamanya, kata dia, demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

 

Namun salah satu kendala yang ditemui saat ini, menurut dia, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi. 

 

"Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali," ujarnya. 

 

Menurut Sekda, usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan.

 

Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT.***

Editor: Ahmad Riadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah